Tugas dan Fungsi

1. Tugas Pokok Kepala Sekolah

Tugas pokok kepala sekolah adalah mengelola dan memimpin operasional sekolah agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Tugas pokok tersebut meliputi:

  • Menyusun dan merencanakan program sekolah: Kepala sekolah bertanggung jawab dalam merencanakan dan menyusun program-program pendidikan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan sekolah.

  • Mengelola SDM: Kepala sekolah memimpin, mengarahkan, dan mengembangkan tenaga pendidik (guru) serta tenaga kependidikan (staf administratif) untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif.

  • Pengelolaan sarana dan prasarana: Kepala sekolah memastikan bahwa sarana dan prasarana sekolah cukup dan memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, serta merencanakan pemeliharaan dan pengadaan fasilitas yang diperlukan.

  • Mengawasi kegiatan pembelajaran: Kepala sekolah mengawasi dan mengevaluasi proses pembelajaran di sekolah agar sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan kebutuhan siswa.

  • Mengelola keuangan dan anggaran sekolah: Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan sekolah yang efisien dan transparan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

  • Meningkatkan mutu pendidikan: Kepala sekolah bekerja untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, baik dari segi proses belajar mengajar, fasilitas, maupun hasil evaluasi.

2. Fungsi Kepala Sekolah

Fungsi kepala sekolah adalah peran atau kegiatan yang dijalankan oleh kepala sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut. Fungsi-fungsi kepala sekolah antara lain:

  • Pemimpin (Leadership): Sebagai pemimpin, kepala sekolah harus memberikan arahan, motivasi, dan bimbingan kepada seluruh warga sekolah, termasuk guru, staf, dan siswa. Kepala sekolah harus memastikan semua kegiatan sekolah berjalan dengan baik dan sesuai dengan visi dan misi sekolah.

  • Manajer (Management): Kepala sekolah bertanggung jawab dalam mengelola berbagai sumber daya yang ada, mulai dari sumber daya manusia (guru, staf), sarana dan prasarana, anggaran, hingga pengelolaan waktu dan kegiatan belajar.

  • Supervisor (Pengawas): Kepala sekolah bertugas mengawasi kegiatan belajar-mengajar, melaksanakan evaluasi terhadap hasil pembelajaran, serta memberikan umpan balik untuk perbaikan.

  • Motivator: Kepala sekolah harus mampu memotivasi guru, siswa, dan seluruh civitas akademika untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

  • Mediator: Kepala sekolah berfungsi sebagai penghubung antara guru, siswa, orang tua, dan pihak eksternal lainnya seperti Dinas Pendidikan dan pemerintah.